30.9 C
Indramayu
Senin, April 27, 2026


Diancam 10 Tahun Penjara, Bandar Judi Kuclak Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Uang Rp 160.000,00

mhnews.id- Nasib apes menimpa seorang bandar judi kuclak berinisial SN (43). Warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg itu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jatibarang, Indramayu.

SN ditangkap di arena judi di Blok Prupugan, Desa Kalimati, Kec. Jatibarang berikut barang bukti peralatan judi dadu. SN pun digelandang ke Mapolsek Jatibarang untuk dilakukan pemeriksaan.

- Advertisement -

Polisi menggerebek tempat judi tersebut berdasarkan laporan warga perihal adanya judi kuclak di pekarangan milik warga.

Tak salah lagi, Polisi yang mendatangi lokasi pun langsung melakukan penggrebekan permainan judi kuclak yang menggunakan beberapa gambar binatang itu.

Baca Juga :  Dandim-Kapolres Indramayu: Sepakat Tindak Tegas dan Sikat, Tak Ada Tempat bagi Penyakit Masyarakat  

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler