29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


KPU: Pada Prinsipnya Tidak Mungkin Ada Partai yang Tidak Lolos

Kedua, partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketiga, parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 atau parpol baru.

- Advertisement -

Parpol kategori pertama hanya dilakukan vermin. Sedangkan parpol kategori selebihnya harus mengikuti vermin dan verfak.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler