Kedua, partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga, parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 atau parpol baru.
- Advertisement -
Parpol kategori pertama hanya dilakukan vermin. Sedangkan parpol kategori selebihnya harus mengikuti vermin dan verfak.