MHNEWS.id.- KPU Kabupaten membuka pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu serentak 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
“Untuk keperluan itu disediakan waktu selama 14 hari, yaitu pada tanggal 1-14 Mei 2023,” ujar Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).
Ia menyebutkan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan penyelenggaraan yang sedang berjalan saat ini adalah pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Waktu pengajuan Senin 1 Mei – Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dan terakhir pada hari Minggu 14 Mei 2023 WIB pukul 08.00 – 23.59 WIB, tempat pengajuan kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jalan Soekarno Hatta No 1 Pekandangan Indramayu,” katanya.


