mhnews.id.- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terus menjalankan program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA). Operator, regulator, pemerintah, maupun kewilayahan setempat secara massif menjalankan program ini.
Khusus di wilayah Daop 3 Cirebon perlintasan sebidang sebanyak 164 titik. Terdiri dari 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda, dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.
Sejak Januari hingga September 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup karena dianggap membahayakan. Penutupan melibatkan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Pemda, Dishub, dan Aparat Kewilayahan.
Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup dengan menggunakan Portal. Adapun perlintasan yang ditutup berada di Kabupaten Indramayu 3 titik yaitu: