33.3 C
Indramayu
Senin, April 27, 2026


Membahayakan dan Sering Terjadi Kecelakaan, 18 Perlintasan Liar di Wilayah Daop 3 Cirebon Ditutup

Dalam PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Ayat (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang, dan (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak bekerjasama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Kabar Gembira! PT KA Properti Membuka Lowongan Pekerjaan, Lulusan D3 dan S1 Silahkan Daftar 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler