“Tujuannya agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan penggunaan jalan raya. Penutupan perlintasan ini sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 94,” kata Takdir.
Pada pasal 94 dijelaskan, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. Kami juga terus melakukan sosialisasi agar tertib berlalulintas,” tegasnya.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib dan rambu yang telah disiapkan. Jangan memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi karena sangat berbahaya.