Dalam PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Ayat (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang, dan (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak bekerjasama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
- Advertisement -
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris