Labib menjelaskan lebih lanjut keenam orang tersebut bisa melakukan pengisian data di link KPU yang telah disediakan. Yakni, infopemilu.kpu.go.id. ”Jadi mereka cukup mengisi data, nanti kewenangan selanjutnya ada di KPU RI. Nanti yang menurunkan data itu,” kata Labib.
Keputusan KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 dan Pasal 140 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2022 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Nama-nama yang dicatut, kata Labib nantinya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga Parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol. Kalau tidak, maka terancam tidak mengikuti Pemilu 2024.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris