31.6 C
Indramayu
Jumat, Mei 1, 2026


Parpol yang Mencatut Nama Masyarakat sebagai Anggotanya Terancam tak Ikut Pemilu 2024

Ditambahkan Fahmi Labib, KPU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan surat KPU Nomor 670. Selain itu pihaknya juga akan mengundang partai politik yang diduga mencatut nama masyarakat itu untuk melakukan klarifikasi.

“Parpol yang mencatut nama warga sebagai anggotanya dalam Sipol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024. Agar tidak didiskualifikasi maka Parpol tersebut harus segera memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 1000 anggota,” tegasnya.

- Advertisement -

Jika di dalam keanggotaanya terdapat nama yang sama dengan parpol lain, maka KPU Kabupaten/Kota akan meminta parpol membuat surat pernyataan. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi kepada orang tersebut dan partai politik.

Baca Juga :  Tingkatkan Parmas, KPU Indramayu Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Desa Sukadadi

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler