28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Pasal 340 KUHP Susah Dibuktikan, Ferdy Sambo Bisa Melenggang dengan Hukuman Ringan

mhnews.id.- Publik sangat ingin terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang tidak lain adalah mantan bosnya sendiri, Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya, maksimal, dan atau hukuman mati.

Kegeraman publik kepada mantan Kadiv Propam ini muncul selain karena kekejamannya terhadap Brigadir Joshua juga banyaknya petinggi Polri yang terlibat kasus pembunuhan keji itu, termasuk istrinya Putri Candrawathi.

- Advertisement -

Untuk bisa menghukum secara maksimal pun Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana. Penerapan pasal 340 KUHP ini memang bisa memuaskan publik jika benar-benar bisa dibuktikan.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler