Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat untuk membuktikan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua bukan persoalan mudah.
Diperlukan kerja jaksa untuk melakukan pembuktian yang jelas bahwa Fredy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan murni telah direncanakan,” papar Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
Diungkapkan Lumbuun, membuktikan dakawaan pasal 340 ini sangat rumitnya. “Tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini,” paparnya.
“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa,” jelas mantan politisi PDI-P ini.