31.5 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Tak Masuk Daftar PPPK, Para Tenaga Non-ASN dari Tiga Instansi Mengadu ke DPRD

mhnews.id.- Merasa diperlakukan tidak adil oleh dinas tempatnya mengabdi, puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mendatangi gedung DPRD setempat, Selasa (27/9).

Puluhan PTT yang sudah tahunan mengabdi ini berasal dari tiga instansi yaitu, Diskopdagin, BPBD, dan RSUD MIS Krangkeng Kabupaten Indramayu. Mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengadu perihal namanya yang tak ada dalam pendataan calon PPPK.

- Advertisement -

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan-RB, Pemerintah Daerah agar melakukan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah dari pusat hingga daerah dengan batas waktu 30 September 2022.

SE tersebut juga mewanti-wanti Pemerintah Daerah untuk mengakomodir PTT yang tidak memenuhi syarat untuk disertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) melalui system outsourcing atau melalui pihak ketiga.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler