mhnews.id.- Merasa diperlakukan tidak adil oleh dinas tempatnya mengabdi, puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mendatangi gedung DPRD setempat, Selasa (27/9).
Puluhan PTT yang sudah tahunan mengabdi ini berasal dari tiga instansi yaitu, Diskopdagin, BPBD, dan RSUD MIS Krangkeng Kabupaten Indramayu. Mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengadu perihal namanya yang tak ada dalam pendataan calon PPPK.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan-RB, Pemerintah Daerah agar melakukan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah dari pusat hingga daerah dengan batas waktu 30 September 2022.
SE tersebut juga mewanti-wanti Pemerintah Daerah untuk mengakomodir PTT yang tidak memenuhi syarat untuk disertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) melalui system outsourcing atau melalui pihak ketiga.