“Tidak terputus kontraknya, tidak dibayar melalui pihak ketiga. Makanya kami bingung, kenapa kami tidak diikutsertakan,” tegasnya.
Disebutkan, tenaga non-ASN yang mengadu ke Komisi I, yaitu sebanyak 25 orang dari BPBD, 43 orang dari Diskopdagin, dan 3 orang mewakili 47 non-ASN dari RSUD MIS Krangkeng.
- Advertisement -
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Edy Mulyadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan memanggil pihak BKPSDM. Dengan begitu akan ada titik temu untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Karena sampai 4 Oktober kan reses, tanggal 6 Oktober (diagendakan) rapat kerja dengan BKPSDM khusus membahas tenaga non-ASN,” jelas Edy.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris