Dijelaskan Erpin, setelah mendapatkan kabar ada tiga warga Indramayu yang masuk daftar calon PMI illegal, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena mereka setelah diselamatkan dari penampungan illegal dititipkan di Dinsos.
“Pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022, kami menjemput ketiga calon PMI Ilegal tersebut di Dinsos Prov. Jabar. Alhamdulillah ketiganya sekarang sudah kembali ke rumah masing-masing,” papar Erpin kepada mhnews.id, Minggu (2/10).
Dikatakan Erpin, ketiga calon PMI dan keluarganya merasa gembira dan bahagia bisa selamat dari penampungan illegal. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina atas kepeduliannya, termasuk pemulangan gratis dan bantuannya.
Diberitakan mhnews.id sebelumnya, pada Jumat (30/9) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menyelamatkan 161 orang dari penampungan PMI ilegal.