Ade Irfan mengaku belum membaca detail mengenai gugatan tersebut. Namun dia menegaskan gugatan terkait ijazah palsu itu tak terkait dengan fakta yang sebenarnya.
“Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” ujar Ade Irfan.
Dia juga menegaskan KPU tidak asal-asalan menerima berkas persyaratan calon di pemilu. Ade Irfan yakin pengadilan bakal menolak gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu.
“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuh Ade Irfan.
Penulis: Wawan Idris