33.7 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Bambang Tri Mulyono Tuding Presiden Joko Widodo Gunakan Ijazah Palsu, Gugat ke PN Jakpus

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

- Advertisement -

3 Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Melansir detik.com, Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan tudingan ijazah palsu. KSP mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.

“Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau hanya untuk hal itu, maka ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Pasal Penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP Dihidupkan, Bedakan Mengkritik dengan Menghina

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler