Menurut Aswin, pengajuan pemeriksaan kejiwaan dilayangkan ke Rumah Sakit (RS) Polri. Namun, Aswin masih belum mendapat informasi kapan pemeriksaan itu dilakukan. “Diinginkan secepatnya dan permintaan dari penyidik sudah dikirimkan,” ucap Aswin.
Diberitakan sebelumnya, Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022 lalu. Saat menerobos, ia membawa sebuah senjata api. Dalam aksinya, ia menodongkan senjata api berjenis FN kepada Paspampres yang berjaga.
Siti kemudian diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Siti Elina dan suami inisial BU, juga diketahui terindikasi terhubung dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Polisi juga mengungkapkan bahwa suami Siti Elina telah ditetapkan tersangka. BU, menurutnya, sudah berbaiat kepada kelompok NII. Densus 88 juga sebelumnya telah menggeledah rumah Siti Elina.