Dikatakan Ahmad, jika kasus ini dipaksakan masuk ke materi pokoknya, pihaknya akan kesulitan menghadirkan saksi dan bukti-bukti. “Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami,” sambung dia.
Meskipun demikian, tegas Ahmad, walau pun gugatannya telah dicabut Bambang sendiri masih memiliki hak hukum. Jadi manakala Bambang sudah menuntaskan proses hukumnya dan ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama, bisa dilakukan.
“Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya,” ucapnya.
Ssurat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sendiri sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin. Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.