33.7 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Dalih Kuasa Hukum: Demi Kepentingan Bambang Tri Mulyono, Gugatan Ijazah Palsu Joko Widodo Dicabut

mhnews.id.- Ramainya testimoni atau pernyataan dari teman-teman sekolah baik SD, SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi dalam hal ini UGM yang membantah isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo membuat nyali dan Tim Hukum Bambang Tri Mulyono ‘ciut’ juga.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono akhirnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

- Advertisement -

Padahal perkara gugatan ini sudah disidangkan satu kali pada pada 18 Oktober 2022 lalu.  Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

“Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Gelontorkan Anggaran Rp 800 Miliar, Perbaikan Jalan Provinsi Lampung Diambil Pusat

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler