Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu Ali Akbar mengaku pihaknya memfasilitasi pertemuan antara FKHN dengan BKPSDM dan Dinkes Kabupaten Indramayu. “(Di antaranya) mereka minta sinkronisasi data antara SISDMK yang telah diusulkan di pusat dengan yang ada di daerah,” sebutnya.

“Akhirnya ada titik temu terkait dengan validasi data tersebut ini besok (Jumat, 28/10) dari rekan-rekan FKHN ini akan mendatangi Dinas Kesehatan. Itu udah janjian tadi, sekitar jam 1-an (13:00 WIB) ketemu di sana untuk melihat data tersebut valid atau gak,” ucapnya.
Seperti diketahui, FKHN Kabupaten Indramayu menyampaikan beberapa tuntutan pada kesempatan audiensi tersebut. Sejumlah tuntutannya, yaitu:
1. Meminta dibuatkan Perbup atau Perda baru tentang BLUD.
2. Mencabut Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 500/1294/Kesra tentang larangan rekrutmen pegawai baru BLUD.
3. Merevisi Perbup Nomor 66 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 51 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Indramayu.