32 C
Indramayu
Kamis, April 17, 2025


FKHN Datangi DPRD Adukan Kejelasan Nasib Honorer, Bupati Nina Agar tidak Menutup Mata

4. Dibuatkan Perda atau Perbup untuk tenaga non ASN yang di-outsourcingkan agar hak-haknya terpenuhi.
5. Seluruh karyawan tenaga harian lepas (THL) pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dijadikan pegawai BLUD.

6. Mengalokasikan anggaran APBD untuk rekrutmen PPPK untuk nakes dan non nakes sesuai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
7. Menjamin tenaga non ASN yang sudah terdata di SISDMK tahun depan masih dapat bekerja di fasyankes.

- Advertisement -

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler