4. Dibuatkan Perda atau Perbup untuk tenaga non ASN yang di-outsourcingkan agar hak-haknya terpenuhi.
5. Seluruh karyawan tenaga harian lepas (THL) pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dijadikan pegawai BLUD.
6. Mengalokasikan anggaran APBD untuk rekrutmen PPPK untuk nakes dan non nakes sesuai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
7. Menjamin tenaga non ASN yang sudah terdata di SISDMK tahun depan masih dapat bekerja di fasyankes.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris