Adapun persyaratan itu diantaranya sudah bekerja lebih dari dua tahun dan honor mereka berasal dari APBD. Mereka pun memiliki bukti slip gaji dan perjanjian kontrak. ‘’Tapi kenapa tidak masuk pendataan?’’ tukas Ismail.
Para honorer sebelumnya telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari mendatangi BKPSDM hingga mengadu ke DPRD Indramayu. Namun, mereka tak kunjung memperoleh perhatian dan kepastian akan nasib mereka.
Sementara itu, Kabag Adbang Setda Indramayu, Pedy Chrisnaedy, menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu dengan BKPSDM setempat. ‘’Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak. Harus dikoordinasikan dengan instansi terkait,’’ kata Pedy.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris