mhnews.id.- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kotanya.
Ketiga masalah dimaksud yaitu pekerja anak, buruh migran perempuan, dan perkawinan anak di bawah umur. Khusus masalah perkawinan anak di bawah umur. Ini perlu ada pendekatan secara budaya. Sebab perkawinan anak tidak lepas dari faktor budaya.
Sebenarnya sudah ada aturan terbaru dimana usia muda minimal 19 tahun baru boleh menikah. Perlu kehadiran semua tokoh agama dan adat dan terus melakukan sosialisasi pencegahan. Jika komitmen bersama telah disepakati, maka perkawinan anak di bawah umur niscaya bisa dicegah.
“Sanksi sosial yang juga diberikan, seperti upacara pernikahannya tidak akan dihadiri pejabat atau tokoh masyarakat setempat,” tegas Menteri Bintang saat Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Majasih, Kec. Sliyeg, Indramayu, Selasa (18/10).