mhnews.id.- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai hari ini, Selasa (11/10) diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) baru. PDH tersebut adalah pakaian adat atau budaya Indramayu yang disebut komboran.
Pakaian dinas harian jenis komboran ini diwajibkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 93 tahun 2022 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai pangganti Perbup Nomor 27 tahun 2016.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Achmad Sudalim Gymnasthiar, M.Pd. mengatakan Perbup No. 93 tahun 2022 ini diundangkan pada 18 Agustus 2022. Karenanya sejak tanggal itulah ASN wajib melaksanakannya.
“ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu wajib memakai baju adat atau budaya lokal Indramayu setiap hari Selasa. Peraturan tersebut harus ditaati sejak diundangkan selamat-lambatnya mulai 28 Oktober 2022. Hal itu bertujuan mengembangkan budaya lokal Kota Mangga,” katanya.