mhnews.id.- Kasus penghinaan kepada Ibu Negara, Iriana Joko Widodo oleh Kharisma Jati merupakan delik aduan, sehingga polisi belum bisa melakukan penindakan, penangkapan, dan proses hukum lainnya sebelum ada yang membuat laporan.
“Polda DIY belum melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto saat dijkonfirmasi media berkenaan beredarnya kabar penangkapan pelaku penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Minggu (20/11/2022).
Polda DIY, jelas Yuliyanto, kasus penghinaan ini merupakan delik aduan sehingga untuk menindak pelakunya harus ada laporan polisi (LP) dari pihak yang merasa dirugikan. Dan sampai saat ini belum ada yang membuat laporan ke SPKT Polda DIY.
Sebagaimana diketahui Ibu Negara Irian Joko Widodo dihina oleh Kharisma Jati melalui akun twitter @KoprofilJati. Kharisma yang juga sebagai komikus asal Yogyakarta mengunggah foto Ibu Iriana saat bersama Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee.