31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Belum ada Pelapor, Polisi tidak Menangkap Kharisma Jati Penghina Ibu Iriana Joko Widodo

mhnews.id.- Kasus penghinaan kepada Ibu Negara, Iriana Joko Widodo oleh Kharisma Jati merupakan delik aduan, sehingga polisi belum bisa melakukan penindakan, penangkapan, dan proses hukum lainnya sebelum ada yang membuat laporan.

“Polda DIY belum melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto saat dijkonfirmasi media berkenaan beredarnya kabar penangkapan pelaku penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Minggu (20/11/2022).

- Advertisement -

Polda DIY, jelas Yuliyanto, kasus penghinaan ini merupakan delik aduan sehingga untuk menindak pelakunya harus ada laporan polisi (LP) dari pihak yang merasa dirugikan. Dan sampai saat ini belum ada yang membuat laporan ke SPKT Polda DIY.

Sebagaimana diketahui Ibu Negara Irian Joko Widodo dihina oleh Kharisma Jati melalui akun twitter @KoprofilJati. Kharisma yang juga sebagai komikus asal Yogyakarta mengunggah foto Ibu Iriana saat bersama Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee.

Baca Juga :  Ekonomi Dunia Diprediksi akan Diselimuti 'Awan Gelap', Bahkan Terancam Bangkrut, bagaimana Indonesia?

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler