Selain itu, juga belum adanya kejelasan tentang pembebasan lahan warga yang ditempati proyek tersebut. Karena itu, tanpa ragu Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui petugas Gakda Satpol PP menyegel dan menghentikan sementara kegiatan proyek tersebut.
“Semua izin belum, baik arahan tata ruangnya belum, PBG (persetujuan bangunan gedung)-nya belum dan lain sebagainya belum,” tegasnya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris