mhnews.id.- Tersangka ‘bos’ sindikat pengedaran uang palsu lintas provinsi, Sahid Danuji (48) tidak hanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai guru MTs., ia juga memiliki tiga koperasi simpan pinjam (KSP) dengan ratusan karyawan.
Selain itu Sahid Danuji juga menjabat di beberapa organisasi kegamaan dan profesi lainnya. Saat ini Sahid Danuji oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag) Grobogan ditetapkan jadi tersangka Polda Jatim atas kasus tindak pidana uang palsu.
Sahid dianggap berperan dalam pendanaan untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu. Bahkan, nominalnya yang tercetak sudah sekitar Rp 2 miliar.
Selain itu, Sahid juga dikenal aktif di berbagai organisasi dan lembaga. Bahkan, ia masuk bursa calon ketua PC NU Grobogan 2022-2027 beberapa waktu lalu. Meski pada akhirnya tak terpilih.