Dapat diekstrapolasi kemudian bahwa di masa depan nanti, seni tari akan menjadi “sesuatu” yang berbeda di Kabupaten Indramayu jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Indonesia yang tidak memiliki regulasi tentang seni tari untuk diberlakukan di sekolah-sekolah.
Agar Perbup Nomor 48 tahun 2022 dapat membumi di semua sekolah maka upaya sosialisasi merupakan keharusan. Sayangnya, jika dilihat dari titimangsa penandatanganan Perbup Nomor 48 tahun 2022 oleh Bupati Indramayu (2 Februari 2022) maka sosialisasi yang dilaksanakan kali ini (24 November 2022) termasuk agak terlambat.
Rentang Februari sampai November merupakan masa penantian yang cukup lama untuk kegiatan sosialisasi sebuah Perbup, khususnya bagi para Pengawas Sekolah, yang secara kedaerahan hanya melingkupi satu Kabupaten.
Tulisan pendek ini merupakan catatan kecil selama penulis mengikuti acara Sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 tersebut yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri Unggulan Sindang, Kamis, 24 November 2022. Dalam cacatan penulis, acara sosialisasi dimulai jam 08.30 untuk registrasi peserta, pembukaan dilakukan oleh Plt Kadisdikbud Kab. Indramayu yang diwakili oleh Kabid Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu.