Terdapat dua jenis pergelaran seni tari, yaitu Tari Rudat dari Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, dan Tari Topeng Galon dari Blok Pasir Jati, Desa Situraja, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Sementara itu materi pokok terdiri dari dua bahasan: (1) Rasionalisasi Seni Tari Daerah Indramayu pada Perbup Nomor 48 Tahun 2022 yang disajikan oleh Supali Kasim, dan (2) Implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2022 pada Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu yang disajikan oleh Suherna.
Apresiasi atas Rekor Muri 7891 Penari Topeng
Dalam sambutannya, Dra. Ch Iin Indrayati, M.Si., selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, menyatakan apresiasinya atas partisipasi para penari topeng di Kabupaten Indramayu pada saat pemecahan Rekor MURI 6001 penari topeng yang ternyata terealisasi melebihi ekspektasi hingga mencapai jumlah 7891 orang penari topeng.
Menurut Iin, kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 ini merupakan salah satu wujud keseriusan Bupati Indramayu dalam melestarikan kesenian tradisional. Memberikan dasar regulasi sekaligus perlindungan yang diharapkan akan mampu membuat seni tari daerah lestari di masa yang akan datang. Seni tari akan terjaga dari generasi ke generasi.