Salah satu jenis tari, yaitu Tari Rudat dan Tari Topeng Galon yang hampir punah di Kabupaten Indramayu pun ditampilkan pada saat sosialisasi. Lebih dari itu, pewarisan seni dan budaya di Indramayu, mencerminkan bahwa masyarakat Indramayu memiliki budi pekerti dan nilai seni yang adiluhung untuk mendukung terwujudnya visi Indramayu Bermartabat.
Rasional Mulok Seni Tari Daerah
Menurut Pasal 2 Perbup Nomor 48 tahun 2022, Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu dimaksudkan untuk memperkuat jati diri dan identitas daerah melalui pembelajaran Seni Tari Daerah Indramayu. Realisasi di sekolah-sekolah, nantinya, seni tari daerah yang dimaksud akan meliputi: (1) tari klasik atau tari tradisional daerah Indramayu, (2) tadi dolanan berbasis tari tradisional daerah Indramayu, dan (3) tari kreasi berbasis tari tradisional daerah Indramayu.
Sejak lahirnya ide dari Bupati Indramayu untuk melestarikan seni tari (khususnya tari topeng) hingga lahirnya Perbup Indramayu Nomor 48 tahun 2022, menurut Supali Kasim, telah melalui jalan berliku dan cukup panjang serta lama.
Menurutnya, yang dimaksud dengan Muatan Lokal Seni Tari Daerah dalam Perbup Nomor 48 adalah mata pejalaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang Seni Tari Daerah Indramayu. Setelah memaparkan berbagai hal dan argumentasinya tentang Seni Tari Daerah, maka menurut Supali, sangat rasional jika di Kabupaten Indramayu diberlakukan Muatan Lokal Seni Tari Daerah.