Menurut Suherna, sebagai pemateri kedua, ke depannya Mata Pelajaran Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting yang disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Seni Tari Daerah Indramayu yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Dokumen yang dimaksud akan meliputi: Standar Isi, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Silabus, Bahan Pembelajaran untuk Guru dan Siswa, serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Hingga saat sosialisasi Perbup Nomor 48 tahun 2022 terhadap para Pengawas Sekolah ini dilaksanakan, memang semua dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya tersedia. Mengingat hal ini, menurut Suherna, secara operasional penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dan kesiapan satuan pendidikan dengan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
Apakah semua sekolah di Kabupaten Indramayu diwajibkan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu? Menurut Suherna, tidak semua sekolah.