29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Catatan dari Sosialisasi Perbub 48 tahun 2022 Unjuk Potensi Kreatif Seni Tari Daerah Indramayu  

“Sekolah penyelenggara Kurikulum Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas. Jadi, hanya sekolah-sekolah yang di-SK-kan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu saja yang boleh melaksanakannya,” katanya.

Alhasil, menurut penulis, ide Bupati Indramayu yang brilian dan sangat humanis ini masih perlu program pendamping, sebab ide ini baru berada di tataran Logika. Untuk mengoperasionalkannya dibutuhkan Logistik dalam bentuk banyak sumber daya, baik itu sumber daya manusia (guru, pelatih tari, pengelola sanggar tari), informasi, teknologi, sarana, prasarana, waktu, dan dana/uang. Dalam hal ini berlaku implikasi: Logika tanpa Logistik, ya Lumpuh.

- Advertisement -

Untuk kebutuhan sumber daya manusia, misalnya, jelas harus diutamakan adanya orang-orang yang profesional di bidang seni tari. Keperluan ini bisa diselesaikan, salah satu solusinya, dengan mengadopsi “Program Praktisi Mengajar” dalam Implementasi Kurikulum Merdeka di perguruan tinggi dimana para praktisi dengan kriteria tertentu turut ambil bagian sebagai pengajar di program studi tertentu.

Analog dengan program tersebut, di sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu dapat dilibatkan para praktisi seni tari di berbagai sanggar tari yang memenuhi kriteria tertentu untuk ambil bagian dalam Mata Pelajaran Muatan Lokal Seni Tari Daerah Indramayu. Peran praktisi sebagai ahlinya seni tari akan sangat membantu guru yang ada di sekolah-sekolah yang bertanggung jawab merealisasikan ide Bupati Indramayu tersebut.****

*Penulis adalah salah seorang Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, alumni Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Indonesia.  

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler