Rohimah pun diselamatkan oleh warga sekitar dan petugas saat dikurung di rumah majikannya dalam kondisi penuh luka. Setelah penganiaayan terungkap, majikannya jadi tersangka dan Rohimah sempat dirawat di rumah sakit.
Sementara pelaku penganiayaan harus mendekam di sel Mapolres Cimahi. Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya, diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris