33.5 C
Indramayu
Minggu, April 26, 2026


Disambut Tangisan Anaknya, Rohimah Korban Penyiksaan Majikan Sadis Akhirnya Pulang ke Kampung di Garut

Rohimah pun diselamatkan oleh warga sekitar dan petugas saat dikurung di rumah majikannya dalam kondisi penuh luka. Setelah penganiaayan terungkap, majikannya jadi tersangka dan Rohimah sempat dirawat di rumah sakit.

Sementara pelaku penganiayaan harus mendekam di sel Mapolres Cimahi. Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya, diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Ada Tulisan Berisi Hasutan Polisi Usut Motor Bebek Terparkir dekat TKP, Diduga Milik Pelaku Bom Bunuh Diri

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler