Pihaknya tanpa ragu memasang segel di depan bangunan tersebut. Dikatakan, sebelumnya pihak DPMPTSP Kabupaten Indramayu sebagai markasnya perizinan telah melakukan peneguran saat pembangunan tempat usaha tersebut namun tak diindahkan.
“Karena memang setelah dipantau kemudian juga sudah dilakukan teguran oleh dinas perizinan atau DPMPTSP, ternyata memang sampai saat ini belum ber-PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” jelasnya.
Ia menegaskan segel akan terus terpasang di bangunan tersebut hingga legalitasnya ditempuh. “Jadi, untuk sementara kita tutup dulu sampai kemudian pemilik atau penanggung jawabnya memproses izinnya terlebih dahulu,” ucapnya.
Tindakan tegas Satpol PP dalam menertibkan bangunan tak berijin ini patut diapresiasi. Hukum garus ditegakan tanpa pandang dulu. Namun sayangnya, Satpol PP begitu ramah kepada para pendiri bangunan liar yang berada di jalan-jalan protokol.