mhnews.id.- Saat ini provinsi di Indonesia berjumlah 38 menyusul satu provinsi baru telah disahkan oleh pemerintah. Provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya meliputi enam wilayah yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu Papua Barat Daya.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua. Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. UU tersebut disahkan melalui rapat DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat.