mhnews.id.- Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang pengendara sepeda motor di jalan raya Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu terungkap setelah pelakunya ditangkap petugas Polres Indramayu di kediamannya.
Pelakunya tidak lain adalah WI, warga Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (2/11) sekitar pukul 11.20 WIB. Kini tersangka telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu untuk proses selanjutnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Lantas, AKP Angga Handiman menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Custom bernopol D 3557 FU, Selasa (1/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun kedua korban yang tewas bernama Frengki Satriafudin dan Najwa Aqil, warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan. Mereka melaju dari arah Cirebon menuju Indramayu. Frengki saat kejadian nyetir speda motor sedangkan Najwa Aqil dibonceng.