Polisi bekerja sama dengan pemilik kendaraan kemudian menghubungi pengemudi atau pelaku tabrak lari yang berinisial Wi. Pelaku akhirnya bersedia menyebutkan lokasi keberadaannya hingga langsung dijemput oleh polisi di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/11) pukul 11.20 WIB.
“Jadi dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku tabrak lari sudah kita amankan,” jelas Angga. Ditambahkan, dari pengakuan pelaku, ia kabur setelah menabrak alasannya karena takut dikeroyok massa.
“Diduga pelaku mengebut dan kurang konsentrasi saat mengemudi sebab dari hasil pemeriksaan tidak terindikasi yang bersangkutan sedang mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlaranag lainnya,” papar Angga.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris