mhnews.id.- Pasca gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 muncul kegaduhan dan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dipicu pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin, yang mengatakan soal prediksi dampak gagal pengesahan APDB 2023 adalah tidak digajinya ASN selama enam bulan.
“Persepsi, dugaan, enam bulan ASN tidak digaji,” kata Muhaemin dalam Rapat Paripurna terakhir penyelarasan APBD, 30 November 2022 lalu.
Namun pernyataan Muhaemin dibantah keras Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Woni Dwinanto, S.E., M.E.. Menurutnya, ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD Indramayu tahun 2023.