Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d. 24 Desember 2022.
“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021,” Jelas Riyono.
Ditambahkan, akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 34 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPKUHP.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris