mhnews.id.- Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu yang mengalami koma di rumah sakit di Negara Jepang selama tiga bulan, akhirnya mendapat perhatian dari Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA PPMI).
Ketua LTSA-PPMI Kabupaten Indramayu melalui pesan singkat kepada mhnews.id Selasa (13/12/2022) menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat yang di tujukan kepada Kementrian Luar Negri (Kemlu) dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPPMI.
Kepada kedua kementerian dan BPPMI tersebut LTSA-PPMI Indramayu meminta agar turut membantu pemulangan Darmadi, PMI yang kini sakit di Jepang. Surat dilayangkan LTSA tertanggal 30 November 2022.
“Kita sangat berharap kedua kementerian dan BPPMI dapat segera membantu memulangkan Darmadi (48) PMI asal Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu itu bisa kembali ke tanah air,” jelas Ahmad Daniel.