Suara Presiden yang meminta agar fungsi Penyuluhan Pertanian diperkuat, memperlihatkan kesungguhan Pemerintah dalam membangun Penyuluhan Pertanian yang berkualitas.
Sejak diporak-porandakannya kelembagaan Penyuluhan dengan adanya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tampak dunia Penyuluhan Pertanian mengalami “kelesuan” bahkan keterpurukan yang cukup memilukan.
Tidak sedikit para Penyuluh Pertanian yang kecewa berat dengan adanya regulasi seperti itu. Mereka cukup kehilangan, “rumah besar” para Penyuluh Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota, kini dibubarkan oleh UU tersebut.
Yang lebih membingungkan, lahirnya UU No. 23/2014 ini, ternyata tidak otomatis menghapus UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.