32.4 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Maju Terus Penyuluh Pertanian dan Harapan Perpres 35 Tahun 2022 Diimplementasikan

Suara Presiden yang meminta agar fungsi Penyuluhan Pertanian diperkuat, memperlihatkan kesungguhan Pemerintah dalam membangun Penyuluhan Pertanian yang berkualitas.

Sejak diporak-porandakannya kelembagaan Penyuluhan dengan adanya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tampak dunia Penyuluhan Pertanian mengalami “kelesuan” bahkan keterpurukan yang cukup memilukan.

- Advertisement -

Tidak sedikit para Penyuluh Pertanian yang kecewa berat dengan adanya regulasi seperti itu. Mereka cukup kehilangan, “rumah besar” para Penyuluh Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota, kini dibubarkan oleh UU tersebut.

Yang lebih membingungkan, lahirnya UU No. 23/2014 ini, ternyata tidak otomatis menghapus UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Baca Juga :  Lucky Hakim-Syaefudin Wujudkan Harapan Baru Ekonomi Kerakyatan, Kejayaan Jeruk Segeran Dibangkitkan  

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler