29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Maju Terus Penyuluh Pertanian dan Harapan Perpres 35 Tahun 2022 Diimplementasikan

Ini penting didalami lebih lanjut, mengingat kondisi yang terjadi mengesankan adanya ketidak-jelasan aturan yang berlaku. Padahal, kita butuh kepastian dan ketegasan.

Hingga kini UU No. 16/2006 tidak pernah dicabut keberadaannya. Beberapa Pasal dari UU tersebut telah “digugurkan” dengan adanya UU No. 23/2014. Sebut saja soal kelembagaan Penyuluhan yang telah digambarkan diatas.

- Advertisement -

Dalam UU No. 16/2006 ditetapkan di tingkat Provinsi ada kelembagaan Penyuluhan setingkat Eselon 2 dalam SOTK Pemerintahan Daerah dengan nama Badan Koordinasi Penyuluhan (BAKORLUH). Hal yang tidak jauh berbeda, terjadi pula di Kabupaten/Kota.

Bubarnya kelembagaan Penyuluhan di Daerah, sementara menurut UU No. 16/2006, kelembagaan tersebut masih eksis, mengingat UU No. 16/2006 belum dicabut, tentu saja membuat banyak pihak yang mempertanyakan mengapa hal seperti ini bisa terjadi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler