Ini penting didalami lebih lanjut, mengingat kondisi yang terjadi mengesankan adanya ketidak-jelasan aturan yang berlaku. Padahal, kita butuh kepastian dan ketegasan.
Hingga kini UU No. 16/2006 tidak pernah dicabut keberadaannya. Beberapa Pasal dari UU tersebut telah “digugurkan” dengan adanya UU No. 23/2014. Sebut saja soal kelembagaan Penyuluhan yang telah digambarkan diatas.
Dalam UU No. 16/2006 ditetapkan di tingkat Provinsi ada kelembagaan Penyuluhan setingkat Eselon 2 dalam SOTK Pemerintahan Daerah dengan nama Badan Koordinasi Penyuluhan (BAKORLUH). Hal yang tidak jauh berbeda, terjadi pula di Kabupaten/Kota.
Bubarnya kelembagaan Penyuluhan di Daerah, sementara menurut UU No. 16/2006, kelembagaan tersebut masih eksis, mengingat UU No. 16/2006 belum dicabut, tentu saja membuat banyak pihak yang mempertanyakan mengapa hal seperti ini bisa terjadi.