Penyuluh perlu dipersepsikan sebagai aset dan tidak lagi dijadikan beban oleh Pemerintah Daerah. Inilah yang terpenting dan butuh pencermatan yang lebih seksama.
Sebab, apalah artinya sebuah Perpres bila tidak diikuti dengan langkah nyata di lapangan. Lebih tegasnya lagi apakah Bupati/Walikota akan mengejawantahkan Perpres tersebut lewat dukungan regulasi turunannya?
Jangan-jangan tidak. Hanya sedikit Bupati/Walikota yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Penyuluhan Pertanian. Sebagian besarnya lagi tidak terlalu memahami apa yang dimaksud dengan Penyiluhan Pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan investasi sumber daya manusia. Hasilnya, jelas tidak secepat program pembangunan infrastruktur fisik. Melahirkan para petani yang memiliki mind-set baru dalam melakoni pembangunan saat ini.