“Tim Gugus Tugas tercantum nama-nama advokat senior diantaranya Rd. Untung Purbadi, S.H., Irianto Muh. Akhmad, S.H., dan Agus Narto, S.H.,” jelas Mabruri Yamien.
Dijelaskan, Tim Gugus Tugas berfungsi mengawal dan mengantarkan musyawarah cabang paling lama satu tahun mendatang. Hasilnya dilaporkan pada Ketua Umum DPN Peradi SAI melalui Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan, Albert Jen Harris Marbun, S.H., M.M.
“Kendali DPC Peradi SAI Indramayu Raya saat ini ada pada sejawat Khalimi. Kami mempercayai beliau, peduli pada rekan-rekan sejawat, pengalaman, dan siap membesarkan organisasi, sehingga didukung secara penuh untuk memimpin organisasi,” jelasnya.
Selain Ketua DPC Peradi SAI, dikukuhkan pula pengurus lainnya yaitu Azizi Muhammad, S.H. sebagai Sekretaris I, Aji Sekretaris II, Hj. Sri Windayani, S.H. sebagai Bendahara I, serta Lulu Wal Marjan, S.H. sebagai Bendahara II.
Penulis: Wawan Idris