mhnews.id.- Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu telah mengubah status perkawinan 216 pasangan suami-istri (pasutri) dari tidak tercatat berganti status menjadi perkawinan tercatat atau diakui negara.
Perubahan status pasutri dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu terjadi melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Disdukcapil Indramayu.
Saat siding Isbat Nikah yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra Indramayu, Jumat (2/12/2022) itu, tampak ratusan pasutri menunjukkan perasaan gembira. Hal ini terjadi karena pernikahan mereka akan tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala Disdukcapil Indramayu, Moh. Iskak Iskandar mengatakan pihaknya menjadi bagian dari unsur terkait perubahan pencatatan dari status perkawinan pasutri setelah mengikuti sidang isbat nikah.