Perubahan pencatatan oleh Disdukcapil yaitu pada status perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat menjadi perkawinan tercatat yang ada pada kolom Kartu Keluarga (KK) dan pada lembar akte kelahiran anak dimana tercantum status perkawinan orang tuanya.
“Disdukcapil untuk bagian pencatatan status perkawinannya menjadi tercatat di KK dan akte kelahiran anak. Jadi anak itu tidak lagi frasa (di akte kelahiran) bahwa pernikahan orang tuanya belum tercatat,” kata Iskak usai kegiatan.
Ditegaskan, alurnya yaitu pasutri terlebih dahulu mengikuti sidang isbat nikah bersama Pengadilan Agama. Setelah itu mereka menuju ke bagian Kementerian Agama untuk proses mendapatkan buku nikah, kemudian ke Disdukcapil untuk perubahan status perkawinan.

“Pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama dan memiliki buku nikah lalu diproses ke kita (Disdukcapil) untuk perubahan status perkawinan menjadi perkawinan tercatat,” ucapnya.