28.2 C
Indramayu
Minggu, September 22, 2024


Pasal Penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP Dihidupkan, Bedakan Mengkritik dengan Menghina

Apa yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri?

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

- Advertisement -

Lalu apakah unjuk rasa terhadap presiden akan dipenjara? Di penjelasan disebutkan tegas bila unjuk rasa dan kritik itu tidak termasuk bagian delik pidana.

“Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden,” demikian bunyi penjelasan itu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler